Kamis, 05/12/2024 15:05 WIB

Soal Undangan Ratu Hemas, Sekjen DPD RI Layak Dipecat

Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek dinilai layak untuk dipecat dari jabatannya. Hal itu terkait pembatalan undangan terhadap Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas saat sidang tahunan DPD-DPR.

Sekjen DPD RI, Reydonnyzar Moenek

Jakarta, Jurnas.com - Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek dinilai layak untuk dipecat dari jabatannya. Hal itu terkait pembatalan undangan terhadap Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas saat sidang tahunan DPD-DPR.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, setiap kesalahan kekeliruan administratif  yang dilakukan oleh pejabat negara, apalagi Kesekjenan suatu lembaga negara harus mendapat sanksi berupa evaluasi.

"Setiap kesalahan serius yang dilakukan oleh Pejabat, yang memunculkan persoalan tata negara, sudah seharusnya dievaluasi. Kerja sekjen itu harus berdasarkan aturan, bukan pesanan pihak tertentu," kata Lucius, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (21/8).

Menurutnya, ada beberapa kemungkinan terkait pencabutan nama GKR dari daftar undangan Sidang Tahunan MPR/DPD. Pertama, klaim pemecatan yang dilakukan oleh BK DPD nampaknya tak dikoordinasi dengan jajaran kesekretariatan DPD yang membuat sekjen DPD masih tetap mencatat Ratu Hemas sebagai anggota DPD.

Kedua, lanjut Lucius, bisa juga pemecatan itu memang cacat secara prosedural maupun substantif. Oleh karena itu, keputusan pemecatah itu tak bisa dieksekusi oleh Kesekjenan DPD. Menurutnya, Kesekjenan pasti paham prosedur administratif soal pemberhentian anggota.

"Kalau sekjen hanya menjadi "kaki tangan" pihak lain, saya kira tak ada alasan untuk mempertahankannya," tegas Lucius.

Sementara, Sekjen DPD RI, Reydonnyzar Moenek tidak dapat dimintai keterangannya, walau telah dikonfirmasi berkali-kali melalui telephon selularnya.

Diketahui, anggota DPD RI non aktif, GKR Hemas menerima perlakuan tidak menyenangkan saat akan menghadiri sidang tahunan bersama DPR-MPR, Jumat 16 Agustus 2019. Undangan yang sudah diterima isteri Sultan Yogyakarta itu dibatalkan sepihak oleh Sekjen DPD RI.

KEYWORD :

Sekjen DPD RI Reydonizar Monoek Ratu Hemas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :