Jum'at, 08/11/2024 12:51 WIB

Penting, Ini 16 Titik Ganjil Genap Jakarta

Masyarakat perlu mengetahui 16 titik tambahan ganjil genap yang mulai diberlakukan di Jakarta. Simak yuk.

Aturan ganjil genap tambahan akan diberlakukan di Jakarta. (Foto : Jurnas/Ginting).

Jakarta, Jurnas.com- Sejak kemarin informasi perluasan ganjil-genap beredar luas di masyarakat. Untuk memastikan hal tersebut, perluasan ganjil-genap di Jakarta akhirnya diresmikan. Ada penambahan 16 rute baru yang dibatasi untuk kendaraan bermotor.

Informasi itu langsung diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). Rute baru ini disosialisasi mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019. Dan berikut penambahan lokasi di 16 titik di DKI.

1. Jl Pintu Besar Selatan

2. Jl Gajah Mada

3. Jl Hayam Wuruk

4. Jl Majapahit

5. Jl Sisingamangaraja

6. Jl Panglima Polim

7. Jl Fatmawati sampai simpang Jl TB Simatupang

8. Jl Suryopranoto

9. Jl Balikpapan

10. Jl Kyai Caringin

11. Jl Tomang Raya

12. Jl Pramuka

13. Jl Salemba Raya

14. Jl Kramat Raya

15. Jl Senen Raya

16. Jl Gn Sahari

Untuk diketahui, ganjil-genap ini berlaku Senin-Jumat. Untuk hari libur nasional berjalan normal. Pemberlakukan ganjil-genap pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap. Itulah informasi resmi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan DKI.

KEYWORD :

Kendaraan Ganjil Genap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :