Kamis, 25/04/2024 11:25 WIB

KPK Hanya Bisa Lakukan Gugatan Perdata Atas Bukti Kerugian Negara BLBI

Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kerugian negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), maka yang bisa dilakukan hanya gugatan perdata.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej

Jakarta - Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kerugian negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), maka yang bisa dilakukan hanya gugatan perdata.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, hal itu merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA) pada 9 Juli 2019 yang melepaskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

"Bahwa apabila ada kerugian negara secara nyata, putusan bebas, putusan lepas, tidak menghapuskan gugatan perdata. Silahkan melakukan gugatan perdata. Kalau ada kerugian keuangan negara secara nyata," kata Eddy Hiariej, dalam acara diskusi publik bertajuk "Vonis Bebas MA Terhadap Syafruddin: Salah Siapa, MA atau KPK?" yang diselenggarakan MMD Initiative, Jakarta, Rabu (31/7).

Eddy Hiariej menjelaskan bahwa di dalam perkara pidana itu ada asas yang berbunyi res judicata in criminalibus atau setiap perkara pidana itu harus ada akhirnya atau ujungnya.

"Saya tidak lihat fakta persidangan, tidak melihat apapun, tapi saya mau berbicara secara teoritik. Bahwa dalam perkara pidana ada asas yang berbunyi res judicata in criminalibus. Jadi perkara pidana itu harus ada akhirnya. Harus ada ujungnya," terangnya.

Eddy juga menerangkan bahwa secara teoritik vonis hakim Mahkamah Agung kepada Syamsudin Arsyad Tumenggung (SAT) sudah selesai dan tidak bisa lagi dilakukan peninjauan kembali (PK) oleh Jaksa. Sebab menurutnya secara aturan, Jaksa sudah tidak berhak melakukan PK pada putusan pengadilan tertinggi tersebut.

"Untuk SAT secara pidana close the case, sudah putusan lepas. Artinya dia tidak dijatuhi pidana, dan itu putusan pada kasasi," ungkapnya.

"Sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi, sampai dunia kiamat saya tidak pernah setuju yang namanya jaksa melakukan peninjauan kembali. Karena peninjauan kembali yang dilakukan oleh jaksa bukan terobosan hukum, itu noda hitam dalam sejarah penegakan hukum," tegas Eddy.

KEYWORD :

Kasus BLBI Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :