Jum'at, 26/04/2024 12:28 WIB

Filipina Teken Undang-Undang Pelecehan Seksual

Risa Hontiveros menyebut UU tersebut kemenangan besar melawan budaya pelecehan seksual yang kerap menimpa perempuan.

Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: clinical advisor)

Manila, Jurnas.com - Presiden Filipina, Rodrigo Duterte menandatangani undang-undang yang menindak pelaku pelecehan seksual dalam berbagai bentuk, termasuk catcalling, siulan, dan kisah lelucon seksual.

Undang-undang yang disebut dengan nama `Safe Spaces Act` sebenarnya sudah diteken Duterte pada April lalu, namun perilisannya ditunda hingga bulan ini dengan alasan yang belum jelas.

Penulis utama RUU Safe Spaces Act, Risa Hontiveros menyebut UU tersebut kemenangan besar melawan budaya pelecehan seksual yang kerap menimpa perempuan.

"Dengan undang-undang ini, kami akan merebut kembali jalan-jalan kita dari pelecehan seksual dan fanatik gender, dan membuat ruang publik aman untuk semua," ujar Hontiveros dilansir dari Associated Press, pada Selasa (16/7).

Dijelaskan, UU ini juga menetapkan serangkaian tindakan yang tergolong pelecehan seksual, antara lain catcalling, bersiul, memandang tajam, memaki, misoginis, lawakan berbau seks, dan cercaan seksual, yang dilakukan di jalanan, tempat kerja, kendaraan, sekolah, tempat rekreasi, maupun daring (online).

Pasca diterapkannya UU ini, restoran, bar, bioskop, dan tempat rekreasi diwajibkan memasang tanda peringatan yang jelas, termasuk menyertakan nomor telepon untuk pelaporan secara cepat.

"Adalah kebijakan negara untuk menghargai martabat setiap orang dan menjamin penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia," demikian bunyi UU tersebut.

Hukuman terhadap pelanggar ialah denda dan hukuman penjara, tergantung pada beratnya pelanggaran. Pelanggar asing akan dideportasi setelah menjalani hukuman penjara dan membayar denda.

KEYWORD :

Pelecehan Seksual Filipina




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :