Rabu, 15/05/2024 14:12 WIB

Alasan Jokowi Ajukan Amnesti Baiq Nuril

Surat Jokowi juga menyebutkan, perbuatan yang yang dilakukan Baiq Nuril dipandang semata-mata sebagai upaya memperjuangkan diri dalam melindungi kehormatan

Kasus Baiq Nuril menjadi perhatian masyarakat Indonesia

Jakarta- Jurnas.com - Hari ini, Selasa (16/07) akan digelar rapat paripurna DPR terkait surat permintaan amnesti Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril, guru perempuan yang dipidanakan karena rekaman percakapan mesum kepala sekolah.

Dalam surat yang ditandatangani Jokowi tersebut tertanggal 15 Juli 2019. Dasar pengajuan kepada DPR karena menimbulkan simpati dan solidaritas yang meluas di masyarakat yang pada intinya berpendapat bahwa pemidanaan terhadap Baiq Nuril Maknun bertetangan dengan rasa keadilan yang berkembang.

Surat Jokowi juga menyebutkan, perbuatan yang yang dilakukan Baiq Nuril dipandang semata-mata sebagai upaya memperjuangkan diri dalam melindungi kehormatan dan harkat martabatnya sebagai seorang perempuan dan seorang ibu.

"Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat diajukan melalui proses peradilan, kami mengharapkan kesediaan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti," demikian surat Presiden Jokowi.

Amnesti baru dianggap sah setelah diterbitkan presiden dalam bentuk keputusan presiden.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar mengatakan, Surat Presiden Jokowi yang telah diterima DPR dan dijadwalkan akan dibacakan dan akan diminta tanggapan dari para anggota dewan.

Baiq Nuril guru honorer di Mataram dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta setelah dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum kepala sekolah tempat ia pernah bekerja.

Hakim kasasi MA menyatakan Nuril bersalah atas sangkaan "mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan" yang tertera dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Putusan MA ini membatalkan vonis yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kota Mataram pada Juli tahun lalu yang menyatakan Baiq Nuril tidak bersalah dan dia dibebaskan dari status tahanan kota.


KEYWORD :

Baiq Nuril Maknun Presiden Indonesia Joko Widodo Pengajuan Amnesti




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :