Jum'at, 19/04/2024 23:17 WIB

Polisi Telah Serahkan Berkas Kivlan Zen ke Kejaksaan

Setelah dinyatakan lengkap, berkas tersangka Kivlan Zen dalam dugaan kepemilikian senjata api ilegal dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kivlan Zen usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. (Foto : Jurnas/Ginting).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya telah menselesaikan berkas kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Kivlan Zen. Berkas tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa berkas tersebut sudah dikirim pada Jumat (5/7/2019) lalu.

“(Berkas kasus Kivlan) kan sudah, sudah lama dikirim, ya dikirim hari Jumat (5 Juli),” kata Kombes Argo kepada waratwan di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/7/2019).

Berkas tersebut saat ini masih diteliti oleh pihak KEjati DKi Jakarta dan polisi berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap (P-21). “Ya kita tunggu, masih diteliti jaksa. Mudah-mudahan P-21,” ungkap Kombes Argo.

Seperti diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan juga sempat menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Jakarta Selatan karena merasa tidak terima dengan status tersangka yang disangkakan polisi kepadanya.

Kivlan sempat diperiksa beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dari Habil Marati. Polisi menyebut Habil Marati memberikan sejumlah uang kepada Kivlan untuk diteruskan kepada para eksekutor sekaligus untuk membeli senpi ilegal.

Kivlan membantah jika dikatakan menggunakan uang Habil untuk membeli senpi dan menyuruh para eksekutor merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Habil Marati sendiri ditetapkan sebagai tersangka rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional

KEYWORD :

Kivlan Zen Berkas Argo Yuwono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :