Kamis, 18/04/2024 11:53 WIB

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Disetujui jadi Usulan DPR

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi usul inisitif DPR RI. Persetujuan tersebut dilakukan melalui rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Utut Adianto.

Wakil Ketua DPR, Utut Adianto

Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi usul inisitif DPR RI. Persetujuan tersebut dilakukan melalui rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Utut Adianto.

Sebelumnya sepuluh fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing tentang RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

"Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian kesepuluh fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul Badan Legislasi tentang Keamanan dan Ketahanan Siber dapat disetujui menjadi usul inisitif DPR RI?" tanya Utut, serentak dijawab "setuju" oleh para Anggota DPR RI yang hadir.

Dalam RUU tersebut dijabarkan, kepentingan siber Indonesia adalah keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan di ruang siber.

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bertujuan untuk melindungi keutuhan dan kedaulatan negara dari ancaman siber. Selain itu RUU ini juga untuk meningkatkan daya saing dan inovasi siber melalui pemanfaatan siber yang bebas, terbuka, dan bertanggung jawab.

RUU ini juga mendukung pengembangan dan pemajuan perekonomian digital pada aspek tatakelola industri siber, pengamanan sarana dan parasarana, dan sumber daya siber nasional.

Adapun yang dimaksud dengan ancaman siber dalam RUU ini adalah segala upaya, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dapat melemahkan, merugikan atau menghancurkan kepentingan siber Indonesia.

Sementara objek pengamanan siber ada pada data, informasi, sarana dan parasarana, serta sumber daya manusia yang mendapat perlindungan dari penyelenggara keamanan dan ketahanan siber.

Dalam RUU ini juga dijelaskan bahwa, penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber adalah pemerintah pusat dengan menugaskan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Badan ini ditugaskan negara untuk mengkoordinasikan dan mengolaborasikan penyelenggara kemanan dan ketahanan siber agar sesuai dengan kepentingan siber Indonesia.

KEYWORD :

Warta DPR Pimpinan DPR Utut Adianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :