Rabu, 24/04/2024 17:38 WIB

Awak Kapal Wajib Pastikan Peralatan Keselamatan Pelayaran Berfungsi Baik

Kepatuhan terhadap kelaiklautan kapal dan keselamatan pelayaran memerlukan komitmen bersama.

Asisten Dua Provinsi Nusa Tenggara Barat Ridwansyah saat memberikan PAS Kecil untuk kapal nelayan di bawah GT 7 di sela-sela kegiatan Bimbingan Teknis Keselamatan Pelayaran Periode III yang digelar Ditjen Perhuhungan Laut di Lombok, Rabu (3/7/2019). (Foto: Humas Ditjen Hubla/Indi Astono)

Lombok, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mewajibkan semua Awak Buah Kapal memastikan peralatan keselamatan pelayaran berfungsi dengan baik dalam jumlah yang memadai serta muatan penumpang dan barang di kapal tidak melebihi kapasitas. 

Demikian disampaikan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt Sudiono yang diwakili oleh Kasubdit Pencegahan, Pencemaran, dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan Capt. Jaja Suparman pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Keselamatan Pelayaran Periode III di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (3/7/2019).

"Kepatuhan terhadap kelaiklautan kapal dan keselamatan pelayaran memerlukan komitmen bersama, baik dari regulator, operator dan juga pengguna jasa. Keselamatan pelayaran harus menjadi budaya maritim Indonesia," kata Capt. Sudiono.

Menurutnya, pelayaran yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim, merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis.

Berdasarkan berbagai ketentuan internasional di bidang keselamatan pelayaran serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan seluruh peraturan pelaksananya, setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal. Kepatuhan terhadap kelaiklautan kapal dan keselamatan pelayaran memerlukan komitmen bersama, baik regulator, operator dan juga pengguna jasa. Keselamatan pelayaran harus menjadi budaya maritim Indonesia.

Asisten II Provinsi NTB Ridwansyah saat membuka acara Bimtek menyampaikan bahwa NTB sangat beruntung menjadi tempat pelaksanaan Bimtek Keselamatan Pelayaran Ditjen Perhubungan Laut.

"NTB adalah provinsi kepulauan. Ada sekitar 280 pulau dimana 278 diantaranya merupakan pulau-pulau kecil," kata Ridwansyah.

Dengan demikian transportasi laut menjadi sangat penting untuk konektivitas dan aksebilitas masyarakat NTB. Bahkan saat ini transportasi laut telah menjadi alat pemersatu.

Sambutan Ketua Panitia Bimtek yang dibacakan Kasubdit Rancang Bangun Stabilitas dan Garis Muat Kapal Ditkapel Gigih Retnowati menyebutkan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman regulator, operator dan stakeholder pelayaran di wilayah Nusa Tenggara Barat terhadap berbagai aspek teknis dan regulasi di bidang kelaiklautan kapal untuk menunjang keselamatan pelayaran.

"Peserta Bimtek berjumlah 63 orang yang berasal dari berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah, perusahaan pelayaran, dan pemilik atau operator kapal yang berdomisili dan beroperasi di NTB," kata Gigih.

Materi yang disampaikan terdiri dari berbagai topik yang merupakan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sebagai regulator dan otoritas resmi keselamatan pelayaran di Indonesia.

"Kegiatan ini merupakan rangkaian acara yang sebelumnya sudah dilangsungkan di Aceh, 27-29 Maret 2019 dan Padang, Sumatera Barat, 24-26 April 2019," ujar Gigih.

KEYWORD :

Bimtek keselamatan pelayaran perhubungan laut Lombok




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :