Sabtu, 20/04/2024 13:03 WIB

Penyelesaian ODOL Berlarut-Larut

Setiap tahun negara merugi Rp43 triliun akibat truk obesitas,

Peneliti Lab Transportasi Unika Soegijapranata, Semarang, Jawa Tengah Djoko Setijowarno.

Jakarta, Jurnas.com - Pasal 277 UU No. 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan tempelan ke dalam wilayah RI, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Menurut Peneliti Lab. Transportasi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata, Semarang, Jawa Tengah, Djoko Soegijapranata sebenar dengan pasal tersebut sudah bisa menjerat pelaku ODOL (over dimention and over loading).

"Ada beberapa faktor yang menyebabkan ODOL berlarut-larut, seperti aturan dan kualitas jalan, tata cara angkut barang, tarif angkutan barang, konsistensi penegakan hukum," kata Djoko.

Permasalahan ODOL di Indonesia cukup pelik dan banyak sekali, seperti regulasi yang masih lemah diterapkan, sistem yang berjalan kurang mendukung, pengawasan yang lemah kinerja instansi yang perlu diperkuat, pengaruh dan peran operator, kepedulian (aware) pemilik barang, masih ada pemalsuan SRUT (surat registrasi uji tipe) dan Buku Uji, dan kondisi infrastruktur.

"Pelanggaran banyak dilakukan oleh angkutan batubara, angkutan CPO, angkutan kelapa sawit, dan beberapa komoditas lainnya," katanya.

Dampak ODOL terhadap infrastruktur dan keselamatan berupa merusak jalan dan jembatan, menelan korban jiwa, dan merugikan negara.

Kasus terakhir baru terjadi di jembatan Way Mesuji, Kab. Mesuji,  Sumatera Selatan, kendaraan ODOL telah menyebabkan putusnya jembatan di jalan timur KM 200. Bukan karena konstruksi jembatan yang rapih, melainkan beban yang melebihi kapasitas membuat badan jembatan ambles.

Ada pula kecelakaan di Bumiayu, truk ODOL menabrak sejumlah orang dan kendaraan setelah melewati jalan layang di atas perlintasan KA.

"Menurut Basuki Hadimulyono, Menteri PUPR, setiap tahun negara merugi Rp43 triliun akibat truk obesitas," ujar Djoko.

Saat ini Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) tersebar di 28 provinsi, kecuali Riau Kepulauan, Bangka Belitung, Kaltara, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Jumlah UPPKB ada 141 yang eksisting, namun ada 7 UPPKB berada di Riau, Bengkulu, Jateng, Sulut dan Papua yang tidak diserahkan pemda ke pusat sesuai amanah UU 23/2015 tentang Pemda. Dari 134 UPPKB, akan dioperasikan sebanyak 85 UPPKB dan 49 UPPKB yang ditutup.

Data dari Ditjenhubdat, sejak operasi 37 UPPKB April-Desember 2018, tercatat 600.174 kendaraan yang masuk UPPKB, yang melanggar 431.045 unit kendaraan (71,82%) dan tidak melanggar hanya 20,18% atau 169.129 unit kendaraan.

Menurut Djoki, ada 4 hal dalam pengawasan muatan barang di jalan nasional dan jalan tol, yaitu pengawasan terhadap Tata Cara Muat,  pengawasan terhadap Daya Angkut, pengawasan terhadap Dimensi Kendaraan dan pelanggaran terhadap Administrasi Kendaraan.
"Hal inilah yang dilakukan di 17 ruas jalan tol dan jalan nasional yang dilengkapi alat penimbangan kendaraan bermotor portable," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 4.579 kendaraan dihasilkan truk yang melanggar kelebihan dimensi sebanyak 390 kendaraan (8%), kelebihan muatan 1.989 kendaraan (43%), dan sisanya (administradi, tata muat, tidak laik jalan) 500 kendaraan (11%). Tidak melanggar 1.740 kendaraan (38%)

Adapun jenis pelanggaran meliputi 196.394 pelanggaran dokumen (26,60%), 32.391 pelanggaran tata cara muat (4,39%),  6.514 pelanggaran persyaratan teknis (0,88%), 162.913 pelanggaran dimensi (22,07%) dan 340.082 pelanggaran daya angkut (46,06%).

Selama Bulan Februari 2019, total kendaraan yang diperiksa 51.683 kendaraan, yang melanggar 23% dan tidak melanggar 77%. Jadi ada peningkatan tidak melanggar sebahyak 49%. Jenis pelanggaran untuk overloading sebanyak 90%, over dimensi 1% dan administrai 9%.

"Kondisi manajemen perusahaan angkutan barang, banyak yang belum menggunakan manajemen profesional," kata Djoko.

KEYWORD :

ODOL angkutan barang truk




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :