Sabtu, 27/04/2024 00:34 WIB

KPK Limpahkan Dakwaan Sofyan Basir ke Pengadilan

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara Dirut PLN, Sofyan Basir sebagai terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 ke Pengadilan Tipikor.

Dirut PLN, Sofyan Basir

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara Dirut PLN, Sofyan Basir sebagai terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 ke Pengadilan Tipikor.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, jaksa pada KPK akan mengungkap peran Sofyan dalam kasus suap tersebut.

"KPK akan menguraikan secara lebih rinci dan sistematis dugaan perbuatan dan peran terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait kontrak kerjasama PLTU Riau-1 tersebut mulai dari dakwaan dan rangkaian persidangan," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6).

Selanjutnya, kata Febri, jadwal persidangan perdana Sofyan Basir dengan agenda pembacaan dakwaan akan ditentukan Pengadilan Tipikor.

"Selanjutnya pihak PN akan menentukan kapan agenda sidang pertama untuk pembacaan Dakwaan tersebut," tuturnya.

KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Terdakwa Sofyan Basir diduga membantu pelaku lain dalam melakukan korupsi tersebut, oleh karena itu KPK mendakwa menggunakan Pasal 12 a jo Pasal 15 UU tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP.

KEYWORD :

Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :