
Pasangan Capres-Cawapres, Prabowo-Sandiaga
Jakarta, Jurnas.com - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meyakini alat bukti yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 merupakan alat bukti yang valid dan bukan abal-abal.
Salah satu Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Nicolay Apriliando menyampaikan bahwa pihaknya sudah hampir final menyiapkan segala sesuatu yang akan dibawa pada sidang perdana di MK pada tanggal 14 Juni 2019. Salah satunya menyiapkan alat bukti yang akan dibeberkan pada sidang tersebut."Jadi kami tidak ingin memberikan alat bukti abal-abal, kami ingin tetap mempertahankan itu semua dengan alat-alat bukti yang valid," kata Nicolay, saat acara buka puasa bersama di Prabowo-Sandi Media Center, Jakarta, Rabu (29/5).Pria yang akrab disapa Nico itu pun juga menyinggung soal cibiran sejumlah pihak yang menyebut jika pihaknya minim akan alat bukti karena hanya menyerahkan 51 alat bukti kepada MK. Ia pun menegaskan bahwa 51 alat bukti itu hanya sebagai prasyarat registrasi tim hukum BPN kepada MK.Baca juga :
Prabowo Bertekad Lanjutkan Pembangunan IKN
"Semua yang berhubungan dengan pemilu kami hadirkan. Tetapi kami tidak mau menyebutkan satu per satu. Nanti kita lihat di pengadilan," sambungnya.Anggota BPN Prabowo-Sandi itu pun meyakini MK akan mengabulkan gugatan pihaknya. Bahkan, ia mengatakan bukti-bukti yang akan diajukan dalam persidangan nantinya akan membuat semua pihak terjekut.
Prabowo Bertekad Lanjutkan Pembangunan IKN
Pilpres 2019 Prabowo Subianto Sandiaga Uno