
Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir menyerahkan laporan Komisi III DPR terhadap proses pembahasan calon hakim agung
Jakarta, Jurnas.com - Setelah melaksanakan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap empat Calon Hakim (Cakim) Agung berdasarkan surat Komisi Yudisial nomor 02/PIM/RH.01.08/01/0219, Komisi III DPR RI memutuskan untuk tidak memberikan persetujuan terhadap keempat Cakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir saat mebacakan laporan Komisi III DPR terhadap proses pembahasan calon hakim agung pada Rapat Paripurna ke-V Tahun Sidang 2018-2019 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/05/2019). Ditolaknya keempat kandidat hakim agung itu, karena dinilai kurang berkualitas dan tidak ideal ditempatkan di Mahkamah Agung.Adapun tahapan yang dilakukan Komisi III dalam melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan adalah pertama, Komisi III DPR melakukan rapat pleno pada tanggal 14 Mei untuk membicarakan tahapan tahapan uji kelayakan dan kepatutan diantaranya membahas rancangan mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan pengumuman di media cetak dan judul makalah.Kedua, keempat nama calon hakum agung diumumkan pada surat kabar nasional guna mendapatkan masukan dari masyarakat luas. Kemudian, pada tanggal 15 Mei dilaksanakan pengambilan nomor urut oleh para calon dan pembuatan makalah yang ditunjukan untuk mengetahui visi dan misi.Warta DPR Komisi III Hakim Agung