Senin, 06/04/2026 10:53 WIB

Mengenal Visi dan Misi MPR





MPR menjadi rumah kebangsaan, memunyai makna  representasi Majelis Kebangsaan yang menjalankan mandat konstitusional guna menjembatani berbagai arus perubahan.

salah satu sosialiasasi yang dilakukan Kepala Biro Humas MPR Siti Fauziah, SE., MM (empat dari kanan), selaku ketua penyelenggara Pagelaran Kuda Lumping di Desa Limbangan

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945. Para pemikir pendiri negara ini, membangun pondasi yang kokoh untuk mempererat persatuan. Sehingga, tak ayal lahirnya pancasila sebagai ideologi.

Untuk mengawal ideologi kebanggsaan itulah, MPR tak hanya sebagai lembaga majelis tertinggi negara. Tetapi juga berperan sebagai rumah kebanggsaan, pengawal ideologi Pancasila, dan Kedaulatan Rakyat. Namun, tak ada salahnya kita mengenal kembali visi dan misi lembaga itu.

MPR menjadi rumah kebangsaan, memunyai makna  representasi Majelis Kebangsaan yang menjalankan mandat konstitusional guna menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, aspirasi masyarakat dan daerah dengan mengedepankan etika politik kebangsaan yang bertumpu pada nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan, kekeluargaan, toleransi, kebhinnekaan, dan gotong-royong dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MPR sebagai pengawal ideologi Pancasila bermakna satu-satunya lembaga negara pembentuk konstitusi (the making of the constitution), adalah pengawal ideologi negara (the guardian of the state ideology) Pancasila agar tetap hidup menjadi bintang pemandu dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan tujuan bernegara.

Dan MPR sebagai pengawal kedaulatan rakyat memiliki makna bahwa MPR adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, menjamin tegaknya kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi dalam penyelenggaraan kenegaraan dan kemasyarakatan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat dan daerah, perkembangan politik dan ketatanegaraan yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

Sedangkan  misi MPR RI antara lain; melaksanakan wewenang dan tugas konstitusional Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan, dengan berlandaskan asas legalitas, asas kekeluargaan, musyawarah, dan gotong royong.

Kemudian, melaksanakan revitalisasi nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta Ketetapan MPRS/MPR dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selanjutnya, mengawal penataan sistem ketatanegaraan, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pelaksanaannya, serta memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 dalam setiap kebijakan nasional.

Memperkukuh prinsip permusyawaratan, kerukunan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Kemudian, menegakkan etika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan keamanan.

Meningkatkan akuntabilitas kinerja lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka memenuhi hak kedaulatan rakyat untuk meningkatkan partisipasi dan akses informasi kepada masyarakat.

Mewujudkan harmonisasi hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan prinsip checks and balances.

Dan terakhir, memperkuat harmonisasi dalam hubungan diplomatik antar parlemen dan antar negara sahabat dalam rangka mendukung pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif serta fungsi diplomasi parlemen.

KEYWORD :

Kinerja MPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :