Sabtu, 20/04/2024 04:00 WIB

Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim Tersangka BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim telah menjadi tersangka kasus korupsi penerbitan ‎Surat Keterangan Lunas BLBI.

Sjamsul Nursalim (Foto: Tempo.co)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim telah menjadi tersangka kasus korupsi penerbitan ‎Surat Keterangan Lunas BLBI.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sjamsul berdasarkan hasil gelar perkara atau hasil pengembangan perkara terpidana Syafruddin Arsyad Temanggung.

"Ya sudah (tersangka)," kata Alexander, ketika dikonfirmasi awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5).

Sjamsul Nursalim yang notebene mantan Obligor BDNI itu kini tinggal ‎di Singapura. Disinggung bagaiamana proses hukumnya dapat dijalankan, Alex memastikan mekanisme peradilannya tidak ada kendala.

"Bisa in absentia (terdakwa tidak di dalam ruang sidang) nanti," kata Sjamsul.

Disinggung soal hukuman badan sulit diterapkan kepada Sjamsul Nursalim lantaran berada di luar negeri, mantan hakim Pengadilan Tipikor tersebut mengatakan pihaknya dapat menyita aset-aset Sjamsul Nursalim yang masih ada di Indonesia sebagai pengembalian kerugian negara.

"Ya aset (Sjamsul) di Indonesia. Sekarang lagi dilacak oleh tim Labuksi KPK," kata Alexander.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri mengatakan, Sjamsul diduga turut menikmati keuntungan dari hasil korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun itu. Sehingga, pemeriksaan Sjamsul Nursalim dipandang penting untuk kasus ini.

"Karena namanya juga muncul di sana dan kita tahu dengan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun itu juga terkait dengan beberapa keuntungan-keuntungan yang diduga didapatkan oleh BDNI ataupun Samsul Nursalim pada saat itu," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/10).

Diketahui, pemanggilan Sjamsul dan istri ini merupakan pengembangan atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

KEYWORD :

Kasus BLBI Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :