Dirut PLN, Sofyan Basir
Jakarta, Jurnas.com - Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sofyan Basir akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan."SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih Kavling K-4," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5).Usai menjalani pemeriksaan, Sofyan Basir tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dia enggan menyampaikan komentar banyak perihal penahanannya.Baca juga :
Susi Pudjiastuti Nggak Bakal jadi Dirut PLN
Susi Pudjiastuti Nggak Bakal jadi Dirut PLN
Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir