Rabu, 24/04/2024 13:22 WIB

Penetapan Pansel KPK, Ini Kata Akademisi

Setelah melihat dan mencermati daftar nama-nama orang yang dipilih masuk dalam Pansel KPK, berikut komentar akademisi.

Ilustrasi kantor KPK (Foto : Jurnas/Ginting)

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Jokowi telah menetapkan Pansel Capim KPK pada Jumat sore lalu. Penetapan tersebut telah sesuai dengan kebutuhan akan waktu bagi Pansel untuk bekerja secara efektif agar dapat memilih Capim KPK yang terbaik.

Namun demikian, Komposisi Pansel Capim KPK sebagiannya mengandung masalah serius. Dengan komposisi yang ada, ada nuansa bahwa Presiden lebih mempertimbangkan harmoni dan kompromi kepentingan elit dalam lingkaran terdekatnya daripada upaya yang sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi.

Setelah melihat dan mencermati daftar nama-nama orang yang dipilih masuk dalam Pansel KPK Akademisi Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Pansel KPK ini tidak menggambarkan keberpihakan Presiden pada pemberantasan korupsi, tim ini justru menimbulkan banyak kekhawatiran akan kualitas pimpinan KPK yang terpilih.

"Sejujurnya saya khawatir pada KPK di masa depan yang penuh kepentingan politik," ungkapnya.

Seharusnya, menurut Fickar Presiden dapat mengganti Pansel dengan para akademisi yang tidak berorientasi pada instansi terutama yang suka menakut-nakuti KPK.

Sementara itu Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Prof Denny Indrayana mengatakan Pansel KPK adalah urat nadi dan jantung seleksi pimpinan KPK.

"Mudah disimpulkan, Pansel KPK yang baik, akan menghasilan calon Pimpinan KPK yang baik, dan sebaliknya. Protes dan kritik dari LSM dan tokoh pegiat antikorupsi atas komposisi Pansel KPK bentukan Presiden Jokowi sekarang, menunjukkan bahwa ada yang salah dalam proses penyusunannya," ucapnya.

Sebelum terlambat, ada baiknya Presiden memperhatikan masukan dari masyarakat antikorupsi, dengan memilih Pansel KPK dengan tiga kriteria utama: 1) Mempunyai integritas antikorupsi yang jelas; 2) Independen, tidak mempunyai afiliasi dengan kelompok tertentu yang cenderung ingin melemahkan KPK; dan 3) kapabel dan memahami kebutuhan internal KPK, serta mengerti strategi pemberantasan korupsi yang dibutuhkan KPK.

KEYWORD :

Pansel KPK Komentar Akademisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :