Jum'at, 26/04/2024 04:11 WIB

Fahri: Rakyat akan Melawan

Pembungkaman dan ancaman terhadap rakyat dengan menggunakan kekuasaan akan menjadi bom waktu bagi bangsa Indonesia. Sebab, rakyat tidak akan diam atas tekanan yang dilakukan penguasa.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah saat menyampaikan orasi dihadapan ribuan buruh pada May Day, di depan Gedung DPR

Jakarta, Jurnas.com - Pembungkaman dan ancaman terhadap rakyat dengan menggunakan kekuasaan akan menjadi bom waktu bagi bangsa Indonesia. Sebab, rakyat tidak akan diam atas tekanan yang dilakukan penguasa.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, kepada wartawan, di rumah dinasnya, Jakarta, Senin (20/5). Menurutnya, rakyat dapat melakukan perlawanan jika secara terus menerus dilakukan tekanan.

"Buat apa mengancam dan menggunakan kekuasaan untuk mengancam dan menekan. Sadarlah bahwa rakyat adalah tenaga yang permanen dalam sejarah negeri ini," kata Fahri.

Hal itu menanggapi penangkapan sejumlah tokoh pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga, Egi Audjana dan Lieus Sungkharisma. Penangkapan kedua orang tersebut menambah daftar orang terkait tuduhan ancaman terhadap keamanan negara atau makar.

"Jangan ada pembungkaman terhadap rakyat. Apabila disumbat, diancam dan dikriminalisasi, rakyat akan melawan dan bisa terjadi bencana bagi kita semua," tegasnya.

Fahri mencontohkan, seperti membangun tanggul dan dam air yang selalu mengalir mencari titik terendah untuk diisi dan dikoreksi.

"Lihat saja, dam dan tanggul akan jebol dan air bah bisa saja datang menjadi bencana bagi kita semua," tegas salah satu inisiator GARBI tersebut.

Untuk diketahui, penetapan tersangka dan pemanggilan terhadap sejumlah tokoh pendukung Prabowo-Sandiaga terus terjadi jelang penetapan hasil rekapitulasi nasional hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei 2019.

Bersamaan dengan penetapan rekapitulasi nasional itu, para pendukung Prabowo akan menggelar aksi Gerakan Kedaulatan Rakyat untuk menolak hasil pemilu. Mereka akan menggelar aksi di depan Kantor KPU.

Setelah nama Lieus dan Eggi Sudjana, kini polisi memanggil pemimpin Pondok Pesantren Al-Hilal, Kota Bogor, Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal Ustaz Sambo.

Berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya itu, Ustaz Sambo diminta datang pada Rabu 22 Mei 2019, untuk menghadap penyidik AKP Akhmad Fadillah.

Dia diminta datang sebagai saksi terkait pelanggaran Pasal 107 KUHP atau pasa 110 juncto Pasal 87 KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 Nomor 01 tahun 1946, dalam perkara dugaan tidak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Sesuai surat panggilan, dugaan tidak pidana itu terjadi pada 17 April 2019 di kediaman capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ustaz Sambo dipanggil terkait laporan yang dibuat oleh DR. Suryanto.

KEYWORD :

Pilpres 2019 Kecurangan Pemilu Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :