![Dalam rangka menyikapi wacana pemindahan ibu kota negara, DPR akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). Nantinya, Pansus DPR akan membahas sejumlah aspek termasuk Undang-Undang tentang pemindahan ibu kota negara.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2018/2018-01-19/688d60d54f25349f288cfb2408994dfd_1.jpg)
Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali
Jakarta - Dalam rangka menyikapi wacana pemindahan ibu kota negara, DPR akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). Nantinya, Pansus DPR akan membahas sejumlah aspek termasuk Undang-Undang tentang pemindahan ibu kota negara.
Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mengatakan, Pansus tersebut akan mengkaji secara keseluruhan terkait UU Ibu Kota. Sebab, sudah ada UU nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.Meski demikian, kata Amali, terkait dengan urusan pengkajian pemindahan tersebut mulai dari tempat hingga anggaran diserahkan kepada pemerintah.Baca juga :
DPR Usul BPJPH Dipisahkan dengan Kemenag
"Kita serahkan pada pemerintah karena menyangkut teknis, teknisnya mereka yang akan putuskan," kata Amali, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/5).
DPR Usul BPJPH Dipisahkan dengan Kemenag
Warta DPR Komisi II Pemindahan Ibu Kota