
Ilustrasi Gedung DPR
Jakarta - Analis APBN Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI Kiki Zakia menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ia menilai alokasi penerimaan gaji guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) dalam Dana BOS berdasarkan ketentuan aturan itu sangat kecil, hanya 15 persen. Ia mengaku temuan yang disampaikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor itu akan ditelaah untuk menjadi masukan.“Berdasarkan info yang ada, mereka sebenarnya sudah mempublikasikan mengenai sistemnya yang mereka punya dan sampai sekarang belum ada tindak lanjut juga. Itu perlu juga nanti kami telaah sebagai masukan-masukan,” katanya usai mengikuti pertemuan Tim PKAKN BK DPR RI dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor TB. Luthfie Syam terkait pengawasan realisasi penggunaan Dana BOS di Kabupaten Bogor, di Ruang Rapat Kepala Dinas Pendidikan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/5/2019).Dalam pertemuan tersebut mengemuka, dengan adanya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 itu, Disdik Kabupaten Bogor merasa hal ini tidak manusiawi. Mengingat para guru tersebut memiliki beban yang berat, namun honor yang didapat tidak sebanding dengan usahanya.Baca juga :
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Selain itu Kiki, juga menyoroti minimnya Tenaga Tata Usaha (TU) akibat tidak adanya SDM yang menangani laporan keuangan penggunaan Dana BOS di sekolah-sekolah.“Itu juga jadi problem di beberapa daerah, karena memang tidak ada yang mengadministrasikan tentang BOS itu sendiri. Terutama di SD jadi guru yang harus menjalankan administrasi juga. Sementara guru kerjanya juga banyak, akhirnya kan terbengkalai juga, terutama untuk pertanggungjawabannya. Dan pemahaman tentang keuangan BOS pun masih agak minim, karena memang bukan itu tupoksinya guru. Itu juga akan kami telaah,” tandasnya.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Warta DPR Badan Keahlian