Minggu, 06/10/2024 06:05 WIB

KPK Periksa Gubernur Jatim Khofifah di Polda Jatim

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Khofifah diperiksa sebagai saksi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan sendiri dilakukan di Polda Jatim.

"Ada lima orang saksi yang sedang diperiksa di Dirkrimsus Polda Jatim, termasuk saksi Khofifah," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jumat (26/4).

Selain Khofifah, kata Febri, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lainnya.

"Saksi lain dari unsur pejabat dan PNS di kantor Kemenag Jatim. Didalami pengetahuan saksi tentang tersangka HRS (Haris Hasanuddin)," terangnya.

Nama Khofifah disebut pertama kali oleh Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Tersangka dalam kasus ini menyebut ada sejumlah pihak yang ikut andil merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur (Kanwil Kemenag).

Mereka yang disebut Romi adalah Kiai Asep Saefuddin Halim selaku pimpinan sebuah pondok pesantren besar di Jatim dan Khofifah. Romi menyatakan keduanya menginginkan Haris menduduki jabatan tersebut.

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Ketum PPP Jual Beli Jabatan Kemenag Khofifah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :