Rabu, 09/10/2024 16:56 WIB

KPK Bidik Pupuk Indonesia di Kasus Suap Bowo Sidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai pihak korporasi dalam kasus dugaan suap kerjasama distribusi pupuk.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai pihak korporasi dalam kasus dugaan suap kerjasama distribusi pupuk.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengakui, telah mengendus dugaan keterlibatan Pupuk Indonesia sejak kasus ini diekspose. Menurutnya, penyidik sedang menelisik peran korporasi dalam memuluskan kontrak kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) tersebut.

"Penyidik akan mendalaminya, karena waktu ekpose kasus tersebut selesai OTT memang ada pertanyaaan ke pada para penyelidik tentang hal itu," kata Saut, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (23/4).

Dugaan adanya peran korporasi dalam kasus ini mencuat usai penyidik memeriksa sejumlah pejabat PT Pupuk Indonesia dan anak perusahaannya PT Pupuk Logistik. Penyidik bahkan melanjutkan pengusutan dengan menggeledah kantor PT Pupuk Indonesia di Gedung Pusri, Jakarta.

Sayangnya, Saut masih menjawab diplomatis saat disinggung peran PT Pupuk Indonesia dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut. "Kita tunggu saja seperti apa kaitannya, nanti biar didalami penyidik," pungkasnya.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti; dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kerjasama pengangkutan pupuk. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PTHTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Kasus Pupuk Indonesia Bowo Sidik Pangarso KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :