Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) dan Jubir KPK Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada seluruh lembaga survei tidak mencuri start dalam melakukan hitung cepat atau quick count usai pencoblosan Pemilu pada 17 April 2019.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, lembaga survei yang merilis hitung cepat sebelum waktu yang telah ditentukan, akan terancam hukuman pidana."Kita ingatkan, sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana," kata Wahyu, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/4).Kata Wahyu, hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan quick count baru boleh dimulai dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia barat ditutup.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pemilu 2019 Quick Count Hitung Cepat KPU

























