Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana akan segera diadili. Hal itu menyusul berkas perkara kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora telah rampung.
Selain Mulyana, tim penyidik KPK juga telah merampungkan berkas perkara dua tersangka lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas penyidikan Mulyana dan kedua tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P21. Tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan ketiga tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II."Penyidikan untuk tiga orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan (tahap 2)," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Senin (15/4).KPK OTT Pejabat Kemenpora Dana Hibah KONI