Ratna Sarumpaet di sidang lanjutan atas kasus hoax dirinya. (Foto : Jurnas/Ginting)
Jakarta, Jurnas.com- Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong (hoax) dengan terdakwa Ratna Sarumapet.
Empat saksi itu antara lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ruben, dan dua orang pendemo.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 08.41 WIB. Said mengatakan bahwa Ratna menelepon dirinya untuk hadir ke rumahnya.
"Pada Jumat tanggal 28 September 2018 lalu saya baru selesai menghadiri acara talkshow di CNN pukul 22.00 WIB. Saya bersama staf saya Septian ingin langsung pulang ke rumah. Sesaat dalam perjalanan, staf saya ditelpon oleh staf Ratna yakni, Saharudin. Namun dikarenakan hp saya (Said) lowbet, Saharudin menelpon Septian dengan meminta Pak Said segera ke rumah Ratna Sarumpaet,” ungkap Said, di PN Jaksel, Selasa (09/ 04/ 2019).
Partai Buruh Desak Pemerintah Cabut PP Tapera
Ketika menerima kabar tersebut, Said menolak lantaran perjalanan saat itu sedang hujan dan terjadi kemacetan.
“Pada malam itu hujan deras dan macet jadi saya menolak permintaan Kak Ratna. Namun staf Ratna terus menelpon staf saya. Lalu saya memutuskan nyuruh supir taksi tersebut putar balik menuju kediaman Ratna,” ujar Said.
Setelah sampai di kediaman Ratna, Said menegaskan bahwa wajah Ratna sudah lebam.
Ratna Sarumpaet Kasus Hoak Said Iqbal