
Sidang Hercules beberapa waktu lalu dikawal ketat dan ramai pengunjung. (Foto : Junras/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Sidang Kasus perkara kekerasan dan penguasaan lahan PT Nila Alam yang terletak di kalideres , Jakarta Barat dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal telah masuk bagian akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Barat akan membacakan vonis atas terdakwa Hercules, yang dijadwalkan hari ini, Rabu (27/3) siang.
"Betul, hari ini agendanya adalah pembacaan vonis oleh hakim. Dijadwalkan siang ini,” ungkap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan saat dikonfirmasi terkait sidang Hercules, Rabu (27/3).
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya kepada terdakwa Hercules Rosario Marshal dengan tiga tahun kurungan penjara. Dalam keterangannya, Jaksa menilai, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana yang tertuang di dalam dakwaan pertama.
"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Hercules Rosario Marshal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Dan menjatuhkan pidana 3 tahun dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," papar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Hercules Vonis Hakim