Sabtu, 20/04/2024 18:48 WIB

Lucas: Hakim Dicocokin Hidungnya Bagai Kerbau oleh Jaksa

Advokat Lucas menyebut majelis hakim pengadilan Tipikor tidak mempertimbangkan fakta persidangan dalam memvonis kasus dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro.

Pengacara Lucas

Jakarta - Advokat Lucas menyebut majelis hakim pengadilan Tipikor tidak mempertimbangkan fakta persidangan dalam memvonis kasus dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro.

Menurutnya, majelis hakim hanya mengikuti dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa mempertimbangkan fakta yang muncul dalam persidangan.

"Ini persis saja hakim dicocokin hidungnya bagai kerbau. Karena apa? Menurut saya apa yang didakwa oleh jaksa, semua pertimbangan jaksa diterima. Kalau begitu kita lebih baik tidak sidang, untuk apa fakta persidangan," kata Lucas, setelah menjalani vonis, di Pengadikan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3).

Kata Lucas, majelis hakim seolah tersandera dengan jaksa KPK. Sehingga, vonis yang dijatuhkan kepadanya berdasarkan dakwaan dan tuntutan jaksa KPK.

"Jadi hakim men‎copy paste apa yang ada dalam dakwaan dari jaksa dan juga dari tuntutan jaksa. Apa fungsinya majelis hakim di sini. Kalau demikian karena takut dengan KPK, atau karena tersandera atau mungkin ada sesuatu di balik itu, jadinya begini," kata Lucas.

Lucas menegaskan, persidangan yang panjang sekian bulan ini, fakta-fakta persidangan tidak ditimbang sama sekali oleh majelis hakim. Padahal, menurutnya dalam sejumlah fakta persidangan tidak ada yang menyebut adanya keerlibatan dalam merintangi penyidikan kasus Eddy Sindoro.

"Bahkan tidak dibaca sama sekali. Tapi berdasarkan hari ini sekarang saya tahu dan sadar, bahwa ternyata susah mencari keadilan di negeri ini," tegas Lucas.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Advokat Lucas dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

KEYWORD :

Pengacara Lucas Lippo Group Eddy Sindoro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :