Kamis, 25/04/2024 02:09 WIB

Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Advokat Lucas dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Advokat Lucas saat memberikan keterangan di Pengadilan

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Advokat Lucas dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ketua Hakim Frangki Tambuwun mengatakan, Lucas terbukti membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri. Padahal saat itu, Eddy berstatus tersangka KPK terkait kasus dugaan suap panitera PN Jakarta Pusat.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama merintangi penyidikan perkara korupsi dengan tersangka Eddy Sindoro," ‎kata Hakim Franki, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Lucas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang selama persidangan.

Kendati begitu, Lucas dianggap belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Lucas dijerat hakim dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi ‎juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara dan denda 600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Lucas.

Merespon putusan itu, Lucas mengaku kecewa dengan putusan hakim. Lucas menilai majelis hakim sama sekali tak mempertimbangkan fakta dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan.

"Saya kecewa walaupun saya menghormati putusan. Saya menolak putusan ini. Saya menyatakan banding," katanya.

KEYWORD :

Pengacara Lucas Lippo Group Eddy Sindoro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :