Selasa, 23/04/2024 16:33 WIB

Eks Uskup Pelaku Pelecehan Seksual Divonis Enam Tahun Penjara

George Pell divonis enam tahun penjara pada Rabu (13/3), karena terbukti melakukan pelecehan seksial kepada dua anak laki-laki paduan suara

Vatikan

Melbourne, Jurnas.com – Mantan bendahara Vatikan Kardinal George Pell divonis enam tahun penjara pada Rabu (13/3), karena terbukti melakukan pelecehan seksial kepada dua anak laki-laki paduan suara, di Melbourne pada 1990-an.

Dikutip dari Reuters, Dengan vonis tersebut, maka Pell akan terdaftar sebagai pelanggar seks selama sisa hidupnya.

Ketua Pengadilan Wilayah Victoria, Peter Kidd mengatakan, ada kemungkinan dengan usia Pell yang saat ini sudah 77 tahun, dia akan menghabiskan hidupnya di penjara.

“Dalam pandangan saya, perilaku Anda dilakukan atas dasar kesombongan. Dilihat secara keseluruhan, saya menganggap kesalahan moral Anda di kedua kasus itu sangat tinggi,” kata Kidd dalam pembacaan putusan.

Pell, mantan penasihat Paus Fransiskus merupakan tokoh Katolik palilng senior yang dihukum karena pelanggaran seks kepada anak-anak.

Saat hadir di pengadilan tanpa jubah pendetanya, Pell tidak menunjukkan emosi selama persidangan yang memakan waktu satu jam lebih. Di akhir sidang dia juga mengajukan banding yang dijadwalkan pada Juni mendatang.

Diketahui, pelanggaran terhadap dua bocah lelaki berusia 13 tahun terjadi setelah misa Minggu di akhir 1996 dan awal 1997 di sebuah ruangan dan sebuah koridor di Katedral St Patrick di Melbourne, tempat Pell menjadi uskup agung.

Salah satu korban meninggal pada 2014. Sementara korban lainnya, mengeluarkan pernyataan melalui pengacaranya mengatakan bahwa ia merasa sulit menerima putusan saat ini.

KEYWORD :

Eks Uskup Pelecehan Seksual Pejabat Vatikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :