Jum'at, 19/04/2024 09:25 WIB

Ini Peluang Andi Arief Untuk Direhab

Pengguna narkotika bisa saja dilakukan rehabilitasi dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang. Bagaimana peluang Andi Arief untuk direhab?

Foto politisi Partai Demokrat Andi Arif beredar luas saat di balik sel. (Foto : Jurnas/Ist)

Jakarta, Jurnas.com- Peluang Andi Arief yang tertangkap dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu untuk melakukan rehabilitasi terbuka. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/3).

Menurut Brigjen Dedi Prasetyo, beberapa rujukan yang mendasari Andi Arief berpeluang direhabilitasi. Paling tidak ada lima rujukan hukum yang digunakan penyidik kepolisian untuk menangani kasus penyalahgunaan narkoba.

Yakni merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika, Peraturan Bersama Penanganan Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi tahun 2014.

Kemudian Surat Edaran Mahkamah Konstitusi Nomor 04/BUA.6/HS/SP/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang penempatan penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan serta pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Selain itu, ada Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2016 tentang SOP Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Pihak keluarga dari Adi Arief bdan lawyernya juga dikabarkan menjenguk pada hari ini. Andi Arief sendiri menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

"Semua hal kita lihat sesuai aturan yang ada. Rehabilitasi bisa saja terjadi. Pihak keluarga juga akan mengajukan surat permohonan rehabilitasi kepada penyidik," tandas Dedi Prasetyo.

KEYWORD :

Andi Arief Rehabilitasi Dedi Prasetyo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :