
Gedung KPK RI
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus mendalami kasus suap dana perimbangan daerah pada APBNP 2017 dan 2018 di sejumlah daerah.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK tidak berhenti pada kasus dana perimbangan di Kebumen yang menyeret Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dan kabupaten Arfak yang menyeret Politikus PAN Sukiman.Menurutnya, sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono dan Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yaya Purnomo, masih terus dikembangkan."Ada sejumlah fakta sidang yang muncul sebelumnya. Diduga pengurusan dana perimbangan daerah juga terjadi di daerah lain," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (12/2).Baca juga :
Banggar DPR Dorong Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
"Tentu nanti KPK akan mencermati satu persatu. Terbuka kemungkinan pengembangan sepanjang buktinya cukup," tegasnya.Diketahui, dalam tuntutan Yaya Purnomo disebutkan dana DAK dan DID yang berhasil dicairkan untuk Lampung Tengah sejumlah Rp79 miliar. Ketua Badan Anggaran (Banggar) Aziz Syamsuddin disebut menerima fee dari pengurusan dana perimbangan untuk Lampung Tengah.
Banggar DPR Dorong Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Suap Dana Perimbangan Banggar DPR Lampung Tengah