Jum'at, 19/04/2024 22:07 WIB

Eni Saragih Dituntut Cabut Hak Politik

Selain dituntut delapan tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik.

Eni Maulani Saragih

Jakarta - Selain dituntut delapan tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta, agar majelis hakim pengadilan Tipikor mencabut hak politik politikus Partai Golkar itu selama lima tahun.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Eni Maulani Saragih berupa pencabutan hak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2).

Sebelumnya, Eni Saragih dituntut pidana delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni Saragih diyakini bersalah dan menerima uang suap senilai Rp 4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo. Uang suap tersebut untun membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 di PLN.

"Menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK.

Awalnya, Eni Saragih diperintah mantan Ketua DPR Setya Novanto yang sekaligus sebagai Ketua Umum Partai Golkar untuk membantu Kotjo berhubungan dengan PLN.

"Setya Novanto menyampaikan kepada terdakwa agar mengawal Johanes Budisutrisno Kotjo dalam proyek PLTU. Untuk itu Johanes Budisutrisno Kotjo nantinya menjanjikan hadiah berupa uang kepada terdakwa," kata Jaksa.

Namun, setelah Novanto ditahan karena kasus korupsi e-KTP, selanjutnya Eni berhubungan dengan Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Plt Ketum Golkar.

"Setelah Setya Novanto ditahan dalam kasus suap e-KTP, terdakwa melibatkan Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Plt Ketum Golkar," terang Jaksa KPK.

Pelibatan Idrus Marham dalam lobi proyek PLTU Riau-1, agar Eni Saragih dipandang dan didengar oleh Kotjo. "Terdakwa dengan Idrus Marham telah melakukan kerja sama," katanya.

Diketahui, Eni Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4,75 miliar terkait kasus suap PLTU Riau-1. Uang suap itu dari bos Blakgold Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo.‎

Jaksa KPK Lie Putra Setiawan mengatakan, terdakwa Eni Saragih telah melakukan beberapa perbuatan, menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yang seluruhnya senilai Rp 4,750 miliar.

KEYWORD :

Suap PLTU Riau Eni Saragih Idrus Marham




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :