Dirut PLN, Sofyan Basir
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganalisa fakta persidangan kasus suap PLTU Riau-1 untuk menjerat Dirut PLN Sofyan Basir.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, fakta persidangan akan disesuaikan dengan bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik KPK terkait dugaan keterlibatan Sofyan."Kalau ada fakta persidangan yang muncul misalkan ada satu orang yang menyampaikan kita kan harus menganalisa, JPU harus analisa nanti, kemudian rekomendasinya disampaikan ke pimpinan baik untuk kebutuhan persidangan Eni atau kebutuhan pengembangan perkara," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (28/1).Baca juga :
Dirut PLN Beri Ucapan Ultah untuk Gus Muhaimin
Sejumlah bukti dugaan keterlibatan Sofyan yang sudah dikantongi penyidik KPK, kata Febri, masih disesuaikan dengan fakta-fakta persidangan yang muncul baik dari sidang terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih atau terdakwa mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Dirut PLN Beri Ucapan Ultah untuk Gus Muhaimin
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir




















