
Abu Bakar Baasyir
Jakarta - Terpidana terorisme Abu Bakar Ba`asyir baru bebas murni menjalani hukuman pidana pada 24 Desember 2023. Dimana, Ba`asyir divonis penjara 15 tahun pada 2011 lalu.
Demikian disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menanggapi rencana pembebasan Ba`asyir oleh Presiden Jokowi. Menurutnya, Ba`asyir terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, "(Abu Bakar Ba`asyir) Bebas 24 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen PAS Ade Kusmanto saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (21/1).Ade menyatakan, Ba`asyir telah melewati 2/3 masa pidana pada 13 Desember 2018 lalu. Menurutnya, Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu masih menyisakan pidana 4 tahun 11 bulan 17 hari bila bebas murni.Baca juga :
Usman Hamid Beberkan 7 Dosa Jokowi
Diketahui, Presiden Jokowi akan segera membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba`asyir. Pembebasan Ba`asyir sendiri tanpa ada syarat yang memberatkan.Melalui kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendara menyampaikan, permintaan pembebasan bersyarat terhadap Abu Bakar atas permintaan Presiden Jokowi.
Usman Hamid Beberkan 7 Dosa Jokowi
Pilpres 2019 Presiden Jokowi Pembebasan Baasyir