Jum'at, 26/04/2024 11:59 WIB

Jokowi Resmi "Pecat" Zumi Zola

Wakil Gubernur Fachrori Umar yang kini menjabat Plt Gubernur Jambi akan diangkat sebagai penggantinya hingga  2022. Namun harus ada usulan dari DPRD setempat.

Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola

Jakarta - Gubernur Nonaktif Jambi, Zumi Zola akhirnya diberhentikan secara resmi dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo setelah pengadilan menyatakan bersalah terkait kasus gratifikasi dan memberikan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Keputusan itu sudah diteken oleh Jokowi  melalui Keputusan Presiden Nomor 7/P Tahun 2019. "Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit, pemberhentian itu tertuang dalam Keppres Nomor 7/P Tahun 2019, tanggal 17 Januari 2019 yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, lewat keterangan tertulis, Jumat (18/1).

Dikatakan Bahtiar, keppres tersebut sudah diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jambi. Kemudian setelah itu, DPRD Jambi diarahkan bakal mengadakan rapat paripurna pengangkatan pengganti Zumi Zola.

Dan sudah dipastikan, Wakil Gubernur Fachrori Umar yang kini menjabat Plt Gubernur Jambi akan diangkat sebagai penggantinya hingga  2022. Namun harus ada usulan dari DPRD setempat.

"DPRD Provinsi jambi mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya akan terbit keppres pengangkat wakil gubernur menjadi gubernur," tutur Bahtiar.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Zumi Zola bersalah. Dia dianggap menerima gratifikasi dan memberikan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.  Uang yang dikantonginya, Rp37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000. Zumi Zola pun divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

KEYWORD :

Zumi Zola Gubernur Dipecat Presiden Joko Widodo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :