Jum'at, 26/04/2024 14:50 WIB

RS Belum Terakreditasi Tetap Bisa Pakai BPJS Kesehatan Asal....

Untuk melindungi masyarakat, Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan sepakati perpanjangan kerjasama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi.

Jumpa pers Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan (Foto: Kemenkes)

Jakarta - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dijamin untuk mendapatkan akses seluas-luasnya terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu.

Dengan semangat melindungi hak masyarakat tersebut, Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, bersama-sama Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris, menyepakati bahwa perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit (RS) yang belum terakreditasi agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta JKN-KIS dengan syarat.

Menkes Nila Moeloek menerangkan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019 untuk tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS kesehatan.

Surat rekomendasi diberikan setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019.

“Kemenkes memberi kesempatan kepada RS yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Nila.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menegaskan bahwa pasien JKN-KIS tetap bisa berkunjung ke rumah sakit dan memperoleh pelayanan kesehatan dengan normal seperti biasanya.

Masyarakat tidak perlu khawatir. Ini hanya masa transisi saja, karena ada penundaan kewajiban akreditasi rumah sakit sampai pertengahan 2019 nanti. "Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang diberikan pemerintah tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya, ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi," Idris.

Fachmi menyebut, pihaknya dan Menteri Kesehatan telah menyepakati bahwa rumah sakit yang belum terakreditasi tetap dapat melayani peserta JKN-KIS. Menurut Fachmi, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 ayat 3 untuk fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri, terang Fachmi.

Fachmi mengatakan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Fachmi juga menambahkan, adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar.

“Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Fachmi.

Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing atau sudah tidak beroperasi. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

KEYWORD :

BPJS Kesehatan Akreditasi Rumah Sakit




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :