Jum'at, 19/04/2024 16:32 WIB

BPOM Musnahkan 8,1 Miliar Rupiah Obat dan Makanan Ilegal

Selain kosmetik dan obat tradisional, produk yang dimusnahkan juga terdiri dari obat keras yang diedarkan di sarana ilegal.

BPOM musnahkan kosmetik dan makanan ilegal (Foto: BPOM)

Jakarta - Setelah awal minggu ini memusnahkan 10,7 miliar rupiah obat dan makanan ilegal di Surabaya, BPOM RI kembali memusnahkan 8,1 miliar rupiah obat dan makanan ilegal/tanpa izin edar dan/atau yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu di Bandung, Kamis (20/12).

Sejumlah 2.045 item produk ilegal tersebut merupakan temuan hasil pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan di wilayah Jawa Barat pada tahun 2018.

Temuan yang merupakan hasil kegiatan pemeriksaan dan penindakan di sarana produksi, distribusi, dan pelayanan kesehatan, termasuk sarana penjualan online tahun 2018 tersebut didominasi oleh produk kosmetik dan obat tradisional ilegal.

Dengan rincian 1.071 item (52,35 persen) kosmetik ilegal dan 576 item (28,15 persen) obat tradisional ilegal. Diketahui, produk kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan rhodamin B, sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti Sildenafil Sitrat, Deksametason, dan BKO lainnya.

Selain kosmetik dan obat tradisional, produk yang dimusnahkan juga terdiri dari Obat Keras yang diedarkan di sarana ilegal sebanyak 365 item (17,89 persen), produk pangan ilegal dan mengandung bahan berbahaya (formalin dan boraks) sebanyak 24  item (1,17 persen), dan produk suplemen kesehatan sebanyak 9 item (0.44 persen).

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengatakan selama tahun 2018 BBPOM di Bandung telah memproses 21 perkara pro-justitia dengan rincian 8 perkara di bidang obat, 6 perkara di bidang kosmetik, 4 perkara di bidang obat tradisional, dan 3 perkara di bidang pangan.

 “Tak henti kami tegaskan kepada pelaku usaha untuk menaati standar dan peraturan terkait aspek keamanan, manfaat, dan mutu obat dan makanan. Jika pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran, terlebih dahulu akan kami bina agar selanjutnya dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan,” ujar Penny.

Namun, jika pelaku usaha terbukti melanggar peraturan dengan sengaja dan terus menerus melanggar, pihaknya tak segan untuk menindak dan menegakkan hukum agar pelanggaran diberi hukuman yang setimpal.

KEYWORD :

Kosmetik Ilegal Kosmetik Berbahaya Laporan BPOM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :