
Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp300 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat di Kemenpora.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, selain uang, penyidik KPK juga menyita ATM yang berisi ratusan juta rupiah dari hasil tangkap tangan tersebut.
"KPK melakukan kroscek dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar 300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah," kata Agus, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/12).
Kata Agus, kasus tangkap tangan itu terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
"Diduga terjadi transaksi terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI," terangnya.
Selang Sehari Usai Ditangkap di Prancis, CEO Aplikasi Perpesanan Telegram Langsung Diadili
Sejauh ini, tim Satgas KPK mengamankan sembilan orang yang terdiri dari lima orang dari pejabat Kemenpora dan empat orang dari pejabat KONI. Saat ini, sembilan orang itu masih menjalani pemeriksaan untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut.
"Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat Deputi di Kemenpora, PPK, ataupun pengurus KONI," kata Agus.
Donor Utama di Wall Street Mulai Rekrut Staf Potensial untuk Bantu Trump di Pemerintahan
KPK OTT Pejabat Kemenpora Kasus Korupsi