
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Mustofa diduga telah melakukan TPPU senilai Rp34 miliar. Sebelumnya, Mustofa dijerat sebagai tersangka suap terkait pembangunan menara telekomunikasi dan penerimaan gratifikasi."Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp34 miliar tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Febri, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12).Kata Febri, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui hasil dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan Mustofa.Baca juga :
Sesekali Bentrok soal Batas Laut Cina Selatan, Tiongkok-Vietnam Menandatangani 14 Kesepakatan
Selain itu, Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit."Aset-aset tersebut kini sudah disita olej KPK dalam penggeledahan sejumlah tempat beberapa waktu lalu," kata Febri.
Sesekali Bentrok soal Batas Laut Cina Selatan, Tiongkok-Vietnam Menandatangani 14 Kesepakatan
Kasus Korupsi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa