
Masyarakat antusias ikuti perpanjang STNK tanpa sanksi administratif. (Foto : Jurnas/Ginting)
Jakarta- PMJ – Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), akan diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi DKI sampai tanggal 31 Desember 2018. Sebelumnya biaya sanksi administrasi itu sudah dimulai dari 15 November sampai 15 Desember 2018.
Kebijakan tersebut berdasarkan keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 2543 Tahun 2018, perpanjangan waktu penghapusan denda pajak dimulai sejak 18 Desember 2018 hingga 31 Desember 2018.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, perpanjangan waktu tersebut dikarenakan tingginya minat masyarakat dalam memanfaatkan program penghapusan denda.
"Maka, program penghapusan sanksi administrasi PKB, sanksi administrasi BBN-KB, dan sanksi administrasi PBB-P2 perlu diperpanjang," kata Faisal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/12).
Serangan ke Kursk Hancurkan Tiga Jembatan, Presiden Ukraina Sebut Pembalasan Rusia hanya Gertakan
Penghapusan sanksi tersebut dilaksanakan untuk menekan jumlah 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajak, dengan nilai tunggakan pajaknya sekitar Rp 1,8 triliun.
Selain itu, keputusan penghapusan sanksi administrasi dibuat agar masyarakat menggunakan kesempatan tersebut segera membayar pajaknya sebelum tutup buku pada akhir tahun ini.
Anggota DPR AS dari Partai Republik Sebut Biden Melakukan Pelanggaran yang Dapat Menyebabkan Pemakzulan
Penghapusan Sanksi Surat Kendaraan Faisal