Rabu, 23/04/2025 09:46 WIB

Walkot Tasikmalaya Akui Titipkan Proposal ke Terdakwa

Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman mengaku pernah menitipkan proposal kepada terdakwa Yaya Purnomo, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Gedung KPK

Jakarta - Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman mengaku pernah menitipkan proposal kepada terdakwa Yaya Purnomo, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Hal itu disampaikan Budi saat menjadi saksi dalam perkara dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/12).

Dalam kesaksiannya, Budi mengaku pernah menitipkan proposal kegiatan anggaran di wilayahnya secara langsung kepada Yaya Purnomo.

"Mudah-mudahan bisa diperhatikan Tasikmalaya kalau ketemu orang kementerian biasalah tolong dibantu daerah kita," kata Budi.

Meski dalam catatan jaksa sudah lima kali bertemu dengan Yaya Purnomo, Budi memastikan tidak ada praktik tindak kejahatan korupsi dalam pertemuan tersebut.

"Saya hanya upaya saja. Apakah nanti hasil apa tidak," terangnya.

Budi sendiri sebelumnya juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara Yaya dalam perkara ini, didakwa menerima gratifikasi Rp 3,7 Miliar, USD 53 ribu dan SGD 325 ribu dari beberapa daerah untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Intensif Daerah (DID). Sejumlah daerah memberika fee kepada Yaya untuk memuluskan alokasi anggaran DAK dan DID.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Walikota Tasikmalaya Dana Perimbangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :