Jum'at, 26/04/2024 19:26 WIB

Sambangi KPK, Menristekdikti Wujudkan "Anti Korupsi"

Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir menyambangi KPK. Tujuannya, dalam rangka penerapan mata kuliah anti korupsi di sejumlah universitas.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir di Universitas Diponegoro

Jakarta - Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, dalam rangka penerapan mata kuliah anti korupsi di sejumlah universitas.

Kata Nasir, penerapan mata kuliah baru ke seluruh perguruan tinggi di Indonesia ini diharapkan bisa menjadi penunjang pemberantasan korupsi di tanah air.

"Tadi (yang dibahas) ada mata kuliah MKDU yaitu mata kuliah dasar umum, mungkin ada 10 SKS. Ini apakah nanti ada berapa SKS yang kita masukan di dalamnya, (atau) nanti akan kita embed (tautkan) mata kuliah (lain, agar) lebih sederhana," kata Nasir, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis(29/11).

Hanya saja, kata Nasir, formulasi penerapan mata kuliah Anti Korupsi sejauh ini masih perlu disusun matang-matang. Hal itu agar cita-cita pemberantasan korupsi bisa tercapai.

Menurutnya, koordinasi penerapan mata kuliah Anti Korupsi ini masih akan terus berlangsung, dalam rangka penyesuaian materi dalam mata kuliah. Salah satunya, apakah materi anti korupsi hanya akan diajarkan kepada mahasiswa yang mengambil mata kuliah tersebut atau kepada seluruh mahasiswa.

"Apa yang harus kita lakukan nanti kita diskusikan (lebih lanjut)," tandasnya.

KEYWORD :

Menristekdikti M Nasir Anti Korupsi Mata Kuliah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :