Jum'at, 19/04/2024 15:41 WIB

Kronologi OTT Hakim PN Jaksel oleh KPK

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Dua orang hakim PN Jaksel, yakni Iswahyu Widodo dan Irwan menjadi tersangka dalam kasus suap terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) tersebut.

Selain kedua hakim Jaksel, panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan turut menjadi tersangka selaku penerima suap. Sementara, selaku pemberi suap yang menjadi tersangka adalah seorang pengacara Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P. Silitonga.

Kasus suap tersebut bermula ketika tim penindakan KPK melakukan OTT, di sebuah restoran cepat saji, di daerah Tanjung Barat, Jakarta, Selasa (27/11), sekitar pukul 19.00 WIB.

Secara paralel, tim satgas KPK lainnya mengamankan Muhammad Ramadhan di kediamannya di daerah Pejaten Timur.

"Bersama MR (Muhammad Ramadhan), diamankan juga seorang petugas keamanan. Di rumah MR, tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara ini, sebesar SGD 47 ribu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11).

Kemudian, lanjut Alexander, dua tim KPK bergerak masing-masing mengamankan kedua hakim Iswahyu Widodo dan Iriawan di kosan masing-masing, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Ampera Raya.

"Enam orang ini kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan awal," tuturnya.

Diketahui, sebagai pihak penerima Iswahyu, Irwan, dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi Arif Fitriawan dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Hakim Panitera PN Jaksel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :