
Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Dua orang hakim PN Jaksel, yakni Iswahyu Widodo dan Irwan menjadi tersangka dalam kasus suap terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) tersebut.Selain kedua hakim Jaksel, panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan turut menjadi tersangka selaku penerima suap. Sementara, selaku pemberi suap yang menjadi tersangka adalah seorang pengacara Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P. Silitonga.Baca juga :
Kekeringan di Sisilia Italia Makin Parah, Warga Keluarkan 300 Euro per Bulan untuk Beli Air
Kasus suap tersebut bermula ketika tim penindakan KPK melakukan OTT, di sebuah restoran cepat saji, di daerah Tanjung Barat, Jakarta, Selasa (27/11), sekitar pukul 19.00 WIB.
Kekeringan di Sisilia Italia Makin Parah, Warga Keluarkan 300 Euro per Bulan untuk Beli Air
Baca juga :
Telegram Sebut CEO Pavel Durov Tidak Sembunyikan Apapun tentang Penangkapan Dirinya di Paris
"Bersama MR (Muhammad Ramadhan), diamankan juga seorang petugas keamanan. Di rumah MR, tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara ini, sebesar SGD 47 ribu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11).Kemudian, lanjut Alexander, dua tim KPK bergerak masing-masing mengamankan kedua hakim Iswahyu Widodo dan Iriawan di kosan masing-masing, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Ampera Raya.
Telegram Sebut CEO Pavel Durov Tidak Sembunyikan Apapun tentang Penangkapan Dirinya di Paris
KPK OTT Hakim Panitera PN Jaksel