Sabtu, 20/04/2024 07:21 WIB

Fahri: KPK Sudah Menyerah

KPK dinilai lempar handuk alias menyerah dalam memberantas tindak kejahatan korupsi di tanah air. Hal itu menyusul permintaan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada pemerintah untuk merevisi UU Tipikor.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lempar handuk alias menyerah dalam memberantas tindak kejahatan korupsi di tanah air. Hal itu menyusul permintaan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada pemerintah untuk merevisi UU Tipikor.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, permintaan untuk merevisi UU Tipikor sebagai bukti kegagalan KPK dalam mengidentifikasi persoalan korupsi yang terjadi di Indonesia. Menurutnya, KPK ibarat dokter yang gagal mendiagnosa penyakit seorang pasien.

"Saya kira telah terjadi kegagalan secara masif dalam mendiagnosa korupsi di Indonesia terutama yang dilakukan KPK. Sehingga KPK sekarang seperti lempar handuk dan menyerahkan kembali kepada presiden dengan membuat Perppu," kata Fahri, ketika dikonfirmasi, Rabu (28/11).

Sebagai bukti kegagalan KPK tersebut, Fahri menyarankan, agar pemberantasan korupsi dikembalikan kepada penegak hukum inti, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

"Saya kira sebagaimana saran KPK juga untuk jangka pendek kalau presiden mau, pertama-tama pemberantasan korupsi harus dikembalikan kepada lembaga inti, kepolisian dan kejaksaan," katanya.

Jika tidak, Fahri mempersilakan presiden Jokowi untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana permintaan KPK. Namun, dengan catatan pada 100 hari pertama para capres harus berani membuat Perppu paket pemberantasan korupsi yang hasilnya lebih nyata.

"Tapi kalau para capres tidak mau, siapkan saja Perppu-nya, begitu pemerintah nanti sesuai dengan keinginan KPK, pada 100 hari pertama para capres harus berani membuat Perppu paket pemberantasan korupsi yang hasilnya lebih nyata," kata Fahri.

"Karena apa yang dilakukan KPK dengan meminta presiden membuat Perppu itu tidak lebih daripada bukti bahwa KPK telah menyerah dan tidak sanggung lagi memberantas korupsi," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, jika pemerintah ingin meninggalkan landasan yang lebih baik soal pemberantasan korupsi, maka revisi UU Tipikor harus segera dilakukan dalam waktu dekat.

"KPK ingin pemerintahan yang tak lama lagi ini, kan habis itu Pemilu dan kita ngga tahu pemerintahannya siapa tidak lama lagi, bila mau meninggalkan landasan yang lebih baik untuk pemberantasan korupsi itu revisi UU Tipikor-nya, kalau memungkinkan," kata Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11).

Namun, Agus mengusulkan, mengingat revisi UU Tipikor tersebut cukup mendesak, maka Presiden Jokowi bisa menerbitkan Perppu. Sebab, pembuatan Perppu relatif lebih cepat dibanding melalu Prolegnas.

"Kalau itu (membuat Perppu) bisa jalan kan relatif cepat. Nanti DPR tinggal melihat mengesahkan atau tidak. Nah Perppu-nya harus kita siapkan dengan baik," kata Agus.

KEYWORD :

Fahri Hamzah KPK UU Tipikor Ketua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :