Kamis, 25/04/2024 15:29 WIB

KPK Sita 45 Ribu Dolar Singapura dalam OTT Hakim PN Jaksel

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tim satgas KPK mengamankan enam orang dalam tangkap tangan tersebut, yakni hakim, panitera, dan pengacara.

"Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini. Jadi belum bisa disampaikan siapa saja pihak yang dibawa," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/11).

Selain mengamankan enam orang, tim penindakan juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk Dolar Singapura sebagai barang bukti yang diduga sebagai suap.

"Uang yang diamankan sekitar SGD 45 ribu," terangnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, OTT terhadap hakim dan panitera PN Jaksel tersebut digelar tadi malam hingga dini hari.

"Terkait penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Agus, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/11).

KEYWORD :

KPK OTT Hakim Panitera PN Jaksel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :