
Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hal itu disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo saat memberikan sambutan dalam diskusi publik terkait paparan hasil review putaran I dan II United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang dihadiri oleh Menkumham Yasonna Laoly, Ketua Komisi III DPR RI, Kahar Muzakir, dan perwakilan dari Kemlu, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11).Menurutnya, revisi UU Tipikor dianggap genting untuk segera dilakukan. Hal itu mengingat, tindak kejahatan korupsi di tanah air masih marak."Ada hal yang sangat penting, mendesak, dan genting, yang harus segera diwujudkan yaitu perubahan UU Tipikor, itu menurut saya mendesak, jadi perubahan UU 31/1999 penting dilakukan," kata Agus.KPK UU Tipikor Ketua Agus Rahardjo