Sabtu, 27/07/2024 08:27 WIB

Lucas Sebut KPK Melawan Hukum

Terdakwa pengacara Lucas menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertindak secara sewenang-wenang terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Pengacara Lucas

Jakarta - Terdakwa pengacara Lucas menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertindak secara sewenang-wenang terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dimana, Lucas ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan atas perkara dugaan suap yang menjerat mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

"Ini adalah tindakan perbuatan melawan hukum sewenang wenang," kata Lucas, usai menjalani persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11).

Bahkan, Lucas menilai KPK tak konsisten dalam menyidik kasus yang menjeratnya. "Kalau saya katakan lain yang gatal lain yang digaruk," ujarnya.

Lucas menegaskan, kasus yang menjeratnya terlihat janggal. Terlebih, semua poin-poin jawaban jaksa KPK tidak menjawab nota pembelaan dan pledoinya.

"Dalam nota pembelaan ternyata enggak ditanggapi oleh jaksa dengan dalih hanya sampaikan seolah-olah itu materi pokok perkara, padahal itu penting ditanggapi tapi enggak ditanggapi," katanya.

Menurutnya, institusi pimpinan Agus Rahardjo itu tidak berwenang untuk menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus merintangi penyidikan. Alasannya, Lucas tidak melakukan tindak pidana korupsi, suap dan penerimaan gratifikasi, sebagaimana tugas KPK menangani kasus-kasus rasuah.

"Saya tidak korupsi, penyuapan, gratifikasi, saya bukan penyelenggara negara dan saya tidak salahgunakan kewenangan kenapa saya diadili di tindak tipikor ini kesalahan luar biasa ini abuse of power," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Lucas diduga membantu Eddy Sindoro yang sedang diburu ketika melarikan diri serta menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut keluar nege‎ri. Terlebih, saat Eddy Sindoro akan ditangkap oleh pihak otoritas Malaysia.

Eddy Sindoro sendiri sempat dideportasi ke Indonesia oleh otoritas Malaysia. Namun, Lucas diduga justru membantu Eddy untuk keluar dari Indonesia lagi.

Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Lippo Group Kasus Eddy Sindoro Pengacara Lucas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :