Jum'at, 26/04/2024 06:12 WIB

Majelis Hakim Tolak Pledoi Pengacara Lucas

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa pengacara Lucas.

Ilustrasi Persidangan Tipikor

Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa pengacara Lucas.

JPU pada KPK Roy Riadi meminta majelis hakim melanjutkan proses persidangan sebagaimana dalam surat dakwaan terhadap Lucas.

"Kami mohon majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, menetapkan melanjutkan sidang sesuai surat dakwaan penuntut umum," kata Roy, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11).

Sebelum meminta hakim memutus melanjutkan sidang, JPU pada KPK memaparkan poin-poin jawaban atas nota pembelaan Lucas. Salah satunya, keberatan Lucas terkait pemblokiran rekening.

Dalam jawabannya, jaksa penuntut menyebut pemblokiran rekening Lucas masih relevan. Hal itu tertuang dalam Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di mana dalam Pasal 29 ayat (4) itu disebutkan bahwa Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.

Pemblokiran masih relevan sampai pemeriksaan selesai," kata Jaksa Roy di hadapan majelis hakim.

Merujuk pada hal tersebut, jaksa penuntut pun menilai jika permintaan Lucas agar hakim membuka rekeningnya adalah tidak tepat. Sebab, hingga kini proses hukum perkaranya masih berjalan.

"Maka dapat disimpulkan tidak termasuk eksepsi, tidak terdapat penyimpangan apapun dalam proses penyidikan," ucap Jaksa Roy.

Setelah mendengarkan seluruh jawaban jaksa penuntut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menunda putusan atas nota pembelaan atau pledoi Lucas. Sidang putusan sela ditunda sampai dengan Kamis, 29 November 2018.

"Sidang ditunda minggu depan hari Kamis," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun.

Dalam perkara ini, Lucas diduga membantu Eddy Sindoro yang sedang diburu ketika melarikan diri serta menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut keluar nege‎ri. Terlebih, saat Eddy Sindoro akan ditangkap oleh pihak otoritas Malaysia.

Eddy Sindoro sendiri sempat dideportasi ke Indonesia oleh otoritas Malaysia. Namun, Lucas diduga justru membantu Eddy untuk keluar dari Indonesia lagi.

Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Lippo Group Kasus Eddy Sindoro Pengacara Lucas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :