Kamis, 25/04/2024 07:01 WIB

Politikus Golkar Fayakhun Divonis 8 Tahun dan Hak Politik Dicabut

Mantan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi divonis delapan tahun penjara. Fayakhun dinyatakan terbukti melakukan korupsi di lingkungan Bakamla dalam pengadaan alat satelit monitoring.

Fayakhun Andriadi

Jakarta - Mantan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi divonis delapan tahun penjara. Fayakhun dinyatakan terbukti melakukan korupsi di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam pengadaan alat satelit monitoring.

Selain menjatuhkan vonis penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai oleh Franky Tambuwun, juga mencabut hak politik Fayakhun selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," kata Hakim Franky saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/11).

Dalam perkara ini, Politikus Golkar itu divonis selama delapan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan subsidair delapan bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa Fayakhun secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Franky.

Sementara itu, Hakim juga meminta kepada Jaksa Penuntut KPK untuk membuka beberapa rekening milik Fayakhun di beberapa bank yang sempat diblokir, yakni Bank Mandiri, Bank Bukopin dan Bank CIMB Niaga.

"Memerintahkan ke JPU untuk Membuka rekening yang bersangkutan," tegas Hakim.

Vonis Fayakhun ini sendiri lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut KPK, yang meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Fayakhun dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Kasus Bakamla Fayakhun Andriadi TB Hasanuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :