
Fayakhun Andriadi
Jakarta - Mantan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi divonis delapan tahun penjara. Fayakhun dinyatakan terbukti melakukan korupsi di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam pengadaan alat satelit monitoring.
Selain menjatuhkan vonis penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai oleh Franky Tambuwun, juga mencabut hak politik Fayakhun selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. "Pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," kata Hakim Franky saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/11).Dalam perkara ini, Politikus Golkar itu divonis selama delapan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan subsidair delapan bulan kurungan penjara.Baca juga :
Jennifer Lopez Merasa Cinta Sejati, Jennifer Garner Ungkap Sifat Sebenarnya dari Ben Affleck
Jennifer Lopez Merasa Cinta Sejati, Jennifer Garner Ungkap Sifat Sebenarnya dari Ben Affleck
Kasus Bakamla Fayakhun Andriadi TB Hasanuddin