Sabtu, 20/04/2024 16:37 WIB

Haris Simamora Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polda Metro Jaya memberikan pasal berlapis kepada tersangka HS pembunuhan 1 keluarga di Bkeasi, Jawa Barat.

Wakapolda Irjen Pol Wahyu Adingrat saat beri keterangan pers. (Foto : Jurnas/Ginting)

Jakarta- Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi menetapkan Haris Simamora sebagai tersangka utama pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat yang terjadi pada Selasa (13/11). Sebelumnya, polisi berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi di sebuah kaki gunung daerah Garut, Jawa Barat, pada Rabu (14/11/2018).

"Penetapan tersangka ini, merupalan hasil dari scientific investigation yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dan tak lepas dari bantuan banyak pihak lalu, berkat kerja keras dari tim gabungan dari Ditkrimum Polda dan Polres Metro Bekasi yang juga berhasil melakukan koordinasi sangat baik," ungkap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, Jumat(16/11/2018) di Polda Metro Jaya.

Adapun kasus yang terjadi ini, kata Wahyu, masuk kategori kejahatan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang berhasil ditemukan, dimana ada kendaraan mobil Xtrail yang sempat dibawa kabur tersangka.

"Atas perbuatannya ini, tersangka pun bakal kita jerat dengan pasal berlapis diantaranya, pasal 340, 365, dan 338 KUHP. Ancamannya hukuman mati," jelas Wahyu.

KEYWORD :

Tersangka Haris Simamora Polda Metro Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :