Rabu, 06/11/2024 08:39 WIB

Bahaya Kosmetik Ilegal untuk Kesehatan Anda

Kosmetik dengan bahan berbahaya miliki risiko kesehatan diantaranyaefek penglihatan, pendengaran, stroke, serangan jantung, kerusakan hati dan lainnya.

Sempat heboh pensil alis palsu dan ilegal, BPOM telah mengungkap beberapa brand kosmetik yang tidak layak edar (Foto: Ecka Pramita)

Jakarta - Selama tahun 2018, BPOM RI menemukan 112 miliar rupiah ilegal dan atau mengandung bahan (BD) / bahan berbahaya (BB) serta 22,13 miliar rupiah obat tradisional (OT) ilegal dan atau mengandung bahan kimia (BKO).

Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk (kontrol pasca-pasar) secara rutin, ada kasus, atau operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau eceran oleh BPOM RI melalui Balai Besar / Balai POM di seluruh Indonesia.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menemukan enam jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung BD / BB yaitu pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal). "Ini adalah obat kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit," ucapnya di Jakarta, Rabu (14/11).

Sementara itu, BKO yang teridentifikasi dalam menemukan obat-obatan tradisional oleh sildenafil sitrat, fenibutazon dan parasetamol yang berisiko menyebabkan efek penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, kerusakan hati, perdarahan lambung, hingga gagal ginjal.

Segala temuan yang mengandung BD/BB dan OT mengandung BKO telah ditindaklanjuti secara teratur, antara lain sebagai pembatalan pemberitahuan / izin edar, penghapusan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan. Untuk produk kosmetik dan OT ilegal dilakukan proses pro-justitia .

Penny mengungkapkan bahwa BPOM RI telah mengungkap 36 perkara tindak pidana OT tanpa izin edar dan / atau mengandung BKO dan 45 perkara kosmetik tanpa izin edar dan / atau mengandung BD / BB. 

“Keseluruhan perkara itu telah ditindaklanjuti secara pro-justitia ”, jelasnya. “Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan perkara OT yaitu hukuman penjara 2 tahun dan denda 1 miliar rupiah, sementara perkara organik dijatuhi sanksi berupa putusan paling tinggi penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 1 miliar rupiah”, lanjutnya.

Selain hasil temuan tersebut, BPOM RI juga menindaklanjuti laporan hasil PMAS (Post-Marketing Alert System) yang diketahui oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD / BB dan 115 item OT dan suplemen kesehatan mengandung BKO. Semua temuan PMAS yang merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM RI.

BPOM RI kembali menurunkan agar-agar usaha menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 

“Selama tahun 2018 kami masih menemukan produk yang sudah pernah diumumkan dalam peringatan publik tahun sebelumnya, namun masih beredar di pasaran,” imbuhnya.

Untuk itu masyarakat diimbau agar lebih waspada dan tidak menggunakan produk-produk yang berbeda dalam pemberitahuan peringatan umum ini atau yang sudah pernah diumumkan dalam peringatan publik sebelumnya. 

“Ingat selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa). Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, memiliki izin edar BPOM, dan tidak mengisi masa kedaluwarsa," ucap Penny tak henti mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas.

KEYWORD :

Kosmetik Ilegal Kosmetik Berbahaya Efek Kesehatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :